Header Ads

Protesnya Warga Terkait Pembagian Beras Sejahtera


Warta Berita Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar mewanti-wanti kepada seluruh camat, lurah hingga desa untuk mendistribusikan beras rakyat sejahtera (Rastra) sesuai dengan nama dan alamat.

Sebab, saat ini Rastra telah menjadi bantuan pangan non tunai dan tidak boleh dibagi rata.

Ia mengaku, pada tahun-tahun sebelumnya, banyak pihak desa yang mendistribusikan Rastra dengan cara bagi rata.

Kepala desa beralasan, hal tersebut dikarenakan tidak adanya tambahan kuota Rastra untuk desanya.

Sementara warga miskin yang dianggap layak mendapatkan Rastra melebihi data penerima Rastra yang ada.

"Jika dibagi rata, kan berarti mengurangi volume Rastra yang diterima oleh penerima manfaat," ujar Agusyanto Bakar kepada BandarQ Online.

Dengan begitu kata Agusyanto, apabila aparat desa mendistribusikan kepada semua warganya atau diluar daftar penerima manfaat, maka sama halnya melawan undang-undang yang mengarah pada penyimpangan.


Ia juga mengakui banyak warga yang akan protes akibat penyaluran Rastra sesuai nama dan alamat, namun hanya akan sementara saja.

"Awalnya pasti akan protes, namun lama kelamaan warga akan sadar," ujarnya.

Camat Tebingtinggi, Rizky Hidayat mengaku sempat diprotes warganya lantaran membagikan Rastra sesuai nama dan alamat.

Warga yang protes tersebut katanya merupakan warga yang tidak terdaftar sebagai penerima Rastra.

"Sebelum-sebelumnya mereka memang kebagian Rastra, namun karena sistem pembagian sesuai dengan nama dan alamat, mereka tidak dapat lagi," ujar Rizky Hidayat.

Rizky mengatakan, sebelumnya warga tersebut mendapat Rastra yang dibagi rata oleh lurah dan desa.

Para lurah dan kepala desa kata, Rizky beralasan membagi rata Rastra agar warganya sama-sama menikmati bantuan beras tersebut.

"Mereka beralasan dibagi rata supaya adil, lagipula banyak warga yang kurang mampu," ujar Rizky.

Kendati demikian Rizky mengaku tetap mendistribusikan Rastra sesuai dengan nama dan alamat. Sebab ia tidak mau, persoalan Rastra justru menjadi persoalan hukum.

No comments